Era Revolusi industri 4.0 (RI 4.0) membuat landscape dari dunia industri berubah secara global. Di era ini, dunia industri secara efektif dan efisien mampu memanfaatkan perkembangan teknologi. Digitalisasi semakin membuat dunia industri tumbuh kreatif dan menghasilkan jenis pekerjaan dan usaha baru. Namun demikian, dibalik besarnya peluang yang ada juga sebanding dengan dampak disruptifnya. Beberapa fakta menunjukkan bahwa justru lulusan prodi hukum akan menjadi lebih rentan terdampak. Beberapa jenis pekerjaan di bidang hukum kini telah digantikan oleh penggunaan produk IT. Disisi lain, terdapat jenis pekerjaan dan usaha baru yang sangat membutuhkan lulusan prodi hukum yang tangguh dan mempunyai kapasitas yang siap bersaing dalam menjawab tantangan dari dampak disruptif teknologi. Sebagai contoh, saat ini sudah sangat berkembang layanan jasa konsultasi hukum berbasis online (legal-go, justika, mylawer.id, dll) dimana seluruh kegiatan pendampingan dan advokasi dilakukan melalui platform canggih dan terintegrasi. Oleh karena itu, persaingan usaha jasa di bidang hukum juga semakin berkembang dan membutuhkan keahlian IT untuk dapat bertahan dan bersaing. Melalui kegiatan ini Peserta akan dilatih untuk meningkatkan daya saing dalam Revolusi Industri 4.0